Kamis, 06 Agustus 2015

bab 1 pkn kelas x1

Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di IndonesiaFakta yang terjadi di negeri ini :
  • Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media masa memberitakan adanya kasus pembunuhan
  • Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan dan kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing (perdagangan manusia), perbudakan atau deskriminasi yang sering terjadi baik dinegeri kita atau negara lain.
  • Tidak seorangpun ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyaknya kasus kemiskinan, anak putus sekolah, anak-anak jalana dan sebagainya.
Kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali di abaikan oleh manusia itu sendiri maupun pemerintah. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Selain hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban asasi yakni menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya.Pengertian Pelanggaran HAMSecara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin  oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adill dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok, institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.Bentuk-bentuk Pelanggaran HAMYang sering muncul / terjadi :
  • Deskriminasi
  • Penyiksaan
Berdasarkan sifatnya
  • Pelanggaran HAM Berat : Kejahatan genosida, Kejahatan Kemanusiaan
  • Pelanggaran HAM Ringan : Pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan
Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM
  • Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran
  • Faktor Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidak tegasan aparat penegak huku, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  • Pembentukan Komnas HAM
  • Pembentukan Instrumen HAM
  • Pembentukan Pengadilan HAM
Upaya Penanganan Pelanggaran HAM
  • Upaya Pencegahan : Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan publik, menyebar luaskan prinsip-prinsip HAM, mningkatkan profesionalisme aparat penegah hukum dan pertahanan negara, menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat
  • Penanganan Melalui Pengadilan HAM
Pembantaiaan RawagedePeristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.Penembakan Misterius Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. Penculikan AktivisKasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.Kasus Pembunuhan MunirMunir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, MarsinahMarsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.Penembakan Mahasiswa TrisaktiKasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.Peristiwa Tanjung PriokKasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.Pembantaian Santa CruzKasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.Peristiwa 27 JuliPeristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.Kasus Dukun Santet di BanyuwangiPeristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
www.blognyaanaksridadi.blogspot.com